Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Taliban

Klarifikasi KPK Soal Laporan Tahunan, Penyitaan hingga KPK Gadungan



Berita Baru, Jakarta – Memanasnya polemik pro dan kontra RUU KPK, sejalan dengan banyaknya ‘tuduhan’ yang dialamatkan kepada lembaga anti rasuah tersebut. Mulai dari KPK tidak menyampaikan laporan, gono-gini barang hasil penyitaan barang bukti korupsi sampai adanya KPK gadungan.

Hel tersebut tentu membuat tidak nyaman orang-orang di dalam KPK. Untuk itu, melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (10/10), KPK secara resmi memberi klarifikasi. Berikut isi klarifikasi KPK yang diterima Beritabaru.co:

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya perlu kami sampaikan, KPK sangat menghargai kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kami. Dan selama ini, pengawasan tersebut berjalan dengan sangat baik. Sejumlah insitusi yang mengawasi KPK diantaranya: DPR-RI melalui berbagai kewenangan yang dimiliki, BPK-RI dari aspek keuangan, masyarakat luas, hingga pengawasan teknis perkara baik melalui praperadilan ataupun berbagai lapis pengadilan untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Sedangkan terkait dengan Informasi dan pernyataan narasumber di acara tersebut, KPK mendapatkan cukup banyak pertanyaan, baik dari masyarakat dan juga media. KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik maka beresiko menyesatkan publik. Sebagai bagian dari tanggungjawab KPK untuk menyampaikan Informasi yang benar pada masyarakat, maka perlu kami sampaikan beberapa klarifikasi.

Terdapat setidaknya 3 hal krusial yang bisa kami jelaskan, yaitu:

KPK memastikan selalu membuat Laporan Tahuna

Hal ini sekaligus sebagai bantahan terhadap pernyataan KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.

Laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib kami susun dan disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan juga publik. KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website: Klik Link

Khusus Laporan Tahunan 2018, kami menggunakan format baru yang menekankan pada grafis agar lebih mudah dipahami dan dikonsumsi generasi saat ini dan juga masyarakat secara luas, yaitu: Klik Link

Pada laman tersebut dapat ditemukan Laporan Tahunan KPK hingga tahun 2018 lalu. Laporan ini berisi tentang kinerja KPK secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan. Baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam peluncurannya, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung ke Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahakamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Lembaga lain di luar itu, mendapatkan fisik laporan tahunan melalui pengiriman via pos.

Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga mempublikasikan Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Laporan pelayanan Informasi publik. Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website kpk.go.id

Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya.

Barang Sitaan berbeda dengan Barang Rampasan

Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas Negara.

Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan. Penyitaan dilakukan sejak proses Penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu Hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

Ada beberapa Informasi yang perlu kami perjelas, yaitu:

  1. Adanya penyitaan Emas Batangan namun tidak masuk ke kas Negara

Informasi tentang penyitaan emas atau perhiasan dalam perkara yang ditangani KPK telah disampaikan pada publik melalui pemberitaan media sebelumnya, yaitu dalam perkara:

  • TPK terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto.

Berikut beberapa publikasi di media yang pernah dilakukan pada Februari 2017:

Kompas
Tribun
Liputan6

Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 Kilogram. Akan tetapi, karena Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.

Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan tersebut.

  • TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Saat itu KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media, diantaranya:

Detik
Tempo

Dari jumlah itu, menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara.

Sisanya sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni TPK Suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak  periode tahun 2017-2018

Dua perkara di atas merupakan contoh kongrit perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. Hal ini juga beberapa kali kami jelaskan melalui berbagai saluran, termasuk saat adanya kekeliruan pemahaman antara pemblokiran dengan penyitaan dan perampasan. Saat itu KPK juga sudah menjelaskan terkait Informasi pemblokiran sebuah mobil mewah dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan kepemilikannya saat mobil tersebut belum ditemukan.

Penyerahan Kebun Kelapa Sawit

Ini juga merupakan Informasi yang keliru, karena KPK tidak pernah menyita kebun sawit. Informasi yang benar adalah, dalam dengan terdakwa M. NAZARUDIN, pada putusan tertera perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut.

Karena Hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, maka tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, Kementerian Keuangan. Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT. Wira Karya Pramitra.

(sumber: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 dalam perkara atas nama M NAZARUDDIN. Perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) berdasarkan sertfikat Hak Guna Banguan No. 93 atas  bidang tanah  seluas 229.238 M2 berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut antara lain: 1 (satu) unit Pabrik Kelapa  Sawit dengan kapasitas Produksi 45 ton I Jam yang terletak Ds. Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar Prop Riau  atas nama PT Inti Karya Plasma Perkasa  (IKPP)).

Penyitaan Motor Besar

KPK menyita barang berupa motor besar dalam beberapa perkara, yaitu:

TPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Dalam perkara ini KPK menyita sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 5662 JS.

Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp133.095.000.

  • TPPU atas nama H. Abdul Latief. KPK menyita 8 motor besar sebagai barang bukti. Motor besar tersebut terdiri dari: 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail.

Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan.

  • TPK suap kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan kab Labuanbatu, Sumut TA 2018 dengan terpidana Pangonal Harahap.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas 1 motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA. Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000.

Dari uraian ini, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik.

Praktek penipuan menggunakan indentitas mirip KPK atau KPK Gadungan

Terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerjasama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka,

Pada periode Bulan Mei – Agustus 2019, KPK menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku KPK tersebut, diantaranya melalui Call Center 198 yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Aduan ini antara lain terkait dengan pemerasan. Korban akan diinformasikan sebagai tersangka TPPU dan dimintai sejumlah uang untuk mengamankan asetnya agar tidak disita KPK, ada pula terkait dengan penguman penerimaan Pegawai baru KPK. Selain itu, ada juga pembuatan situs kpk-online yang menayangkan berita seolah-olah bersumber resmi dari KPK.

Klarifikasi mengenai KPK palsu tersebut sudah pernah dilakukan melalui siaran pers di website KPK, doorstop kepada media, dan di media sosial.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke kantor kepolisian setempat atau KPK jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.

Serbuan Informasi Palsu

KPK menemukan salah satu cara untuk menyerang KPK menggunakan informasi palsu, baik yang disebarkan oleh orang-orang tertentu ataupun menggunakan teknologi di media sosial. Akhir-akhir ini kami temukan sejumlah informasi yang dulu pernah muncul pada tahun 2017 kembali di daur ulang, padahal informasi palsu tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya.

KPK percaya masyarakat sudah cukup dewasa dan cerdas untuk memilah mana informasi palsu, dan mana informasi yang bisa dipercaya. Jika dibutuhkan klarifikasi terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat, terdapat website resmi KPK di alamat www.kpk.go.id atau dapat menghubung Call Center KPK 198.

Kami mengajak semua pihak, terutama para penyelenggara negara termasuk politisi untuk berbicara secara benar dan tidak menyesatkan publik dengan informasi-informasi yang tidak benar. Kita tahu persis, informasi palsu adalah musuh bagi bagi kebebasan informasi dan hama bagi demokrasi. Profil pihak yang menyampaikan informasi juga patut dilihat, karena dalam beberapa produksi informasi bohong tentang KPK, disampaikan oleh orang yang pernah jadi terpidana kasus penipuan, atau ada yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang diproses KPK. Rekam jejak kebohongan tentu saja sulit dihapus.

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terimakasih pada seluruh dukungan yang diberikan publik, baik berupa kritik, apresiasi dan juga suara-suara yang disampaikan melalui berbagai saluran seperti: media massa, media sosial ataupun suara yang langsung disampaikan dalam demonstrasi.

Upaya pemberantasan korupsi ini memang tidak mudah dan selalu akan melewati ujian. Namun kita harus #terusbergerak.

Salam Antikorupsi