Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nasib Pekerja Harian Lepas di Perkebunan Kelapa Sawit

Nasib Pekerja Harian Lepas di Perkebunan Kelapa Sawit



Opini : Timboel Siregar

(Direktur BPJS Watch)


Dalam pertemuan via oline dengan Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) beberapa hari yang lalu (Senin, 15 Juni 2021) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengajak Pengusaha Kelapa Sawit untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Ibu Menaker mengingatkan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan sektor padat karya yang mempekerjakan banyak orang. Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di perkebunan kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.

Menurut Ibu Menaker, banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik, mengingat Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting.

Untuk itu Bu Menaker meminta GAPKI untuk melakukan beberapa hal yaitu pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh. Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja. Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dan Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Menurut saya, ajakan Bu Menaker tersebut adalah baik, mengingat memang harus ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial. Pekerja di sektor perkebunan harus dilindungi untuk mendukung produktivitas, para pengusaha perkebunan harus mematuhi segala ketentuan regulasi, dan Pemerintah sebagai regulator harus memastikan pengawasan dan penegakkan hukum berjalan dengan baik.

Dari ketujuh permintaan Ibu Menaker kepada pengurus GAPKI tersebut, saya menilai justru seharusnya Kemnaker cq. Disnaker cq. Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja perkebunan dan sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang baik.

Faktanya, banyak pekerja di sektor perkebunan yang tidak memahami tentang hubungan industrial dan delapan sarana hubungan industrial sehingga hak-hak para pekerja tersebut terabaikan. Dengan fakta ini justru seharusnya Pemerintah yang proaktif dengan memaksimalkan fungsi mediator dan pengawas ketenagakerjaan. Kemnaker cq. Disnaker di Propinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan edukasi kepada para pekerja perkebunan sawit dan membuka komunikasi terkait pengaduan yang disampaikan pekerja dan melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum yang baik.

Banyak hak-hak normatif pekerja di sektor perkebunan sawit, khususnya untuk pekerja harian lepas (PHL) yang diabaikan oleh pengusaha kelapa sawit. Peran Kemnaker dan Disnaker di Propinsi/Kabupaten/Kota sangat lemah untuk memastikan hak-hak normative dapat dinikmati para PHL. Lokasi perkebunan yang sangat jauh dari kota dan rendahnya pengawasan dan penegakkan hukum menyebabkan para PHL menjadi pekerja dalam kategori berada di lingkungan pekerjaan rentan.

Pekerjaan rentan atau biasa disebut dengan Precarious work, dalam pengertian yang paling umum, adalah sebuah kondisi kerja tanpa standar dimana pekerja/buruh memiliki upah rendah, tidak aman, tidak ada kestabilan kelangsungan pekerjaan, tanpa perlindungan, dan tidak dapat menghidupi rumah tangga.

Precarious work umumnya ditentukan oleh beberapa hal diantaranya adalah :

  1. Ketidakpastian mengenai status dan masa kerja.
  2. Kemungkinan banyaknya pemberi kerja (majikan) atau majikan yang disamarkan atau hubungan kerja ambigu (pekerja yang dipekerjakan oleh agen atau sub-kontraktor) sehingga membuat pekerja berada dalam situasi yang sulit ketika tidak ada kejelasan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan harus mempertanggungjawabkan hak dan manfaat pekerja
  3. Hak-hak pekerja yang tidak memadai atau bahkan tidak ada
  4. Kurangnya akses terhadap jaminan sosial dan manfaat biasanya berhubungan dengan pekerjaan
  5. Upah rendah
  6. Hambatan praktikal untuk bergabung dengan serikat pekerja dan membuat perjanjian kerja bersama.

Sebenarnya ketentuan tentang hubungan kerja PHL sudah diatur di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi RI (Kepmenakertrans) no. KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Mengacu pada Bab V Pasal 10 pada ayat (1) dinyatakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas. Sementara ayat (2)-nya mengatakan perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Dan ayat (3)-nya menegaskan bahwa dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap).

Para PHL umumnya bertahun-tahun bekerja dengan status hubungan kerja harian, walaupun syarat yang dinyatakan dalam Kepmenakertrans) no. KEP. 100/MEN/VI/2004 sudah dilanggar. Jenis pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan tetap yang selalu ada di perkebunan namun tidak berkelanjutan, tergantung pada musimnya. Walaupun begitu ada juga pekerjaan yang berkelanjutan setiap hari namun pekerjanya berstatus PHL. Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian lepas adalah memetik, perawatan, pemupukan, penyemportan insektisida, pembrondol, dan lain-lain.

Hubungan kerja para PHL tersebut juga kerap kali diserahkan ke perusahaan alih daya sehingga hubungan kerja semakin tidak pasti dan ini pintu masuk lebih banyaknya pelanggaran hak-hak normatif PHL.

Demikian juga dengan hak atas K3 dan jaminan sosial. Dalam melaksanakan pekerjaannya di kebun, PHL tidak dilindungi oleh alat pelindung diri yang memadai. Lalu masih banyak PHL yang tidak didaftarkan ke lima program jaminan sosial yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan data di tahun 2019 dari BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh pekerja di sektor perkebunan, jumlah pekerja yang mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK dan JKm sebanyak 1.383.099 orang, yang mengikuti 3 program (JKK, JKm dan JHT) sebanyak 303.061 orang, dan yang ikut 4 program (JKK,JKm, JHT, dan JP) sebanyak 289.968 orang.

Dari data ini tersebut bila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit yang telah disebutkan Bu Menaker yaitu sebanyak 4.425.647 pekerja, maka yang dapat 2 program hanya 31,25 persen, yang dapat 3 program hanya 6,84 persen, dan yang dapat 4 program sebanyak 6,55 persen.

Untuk kepesertaan di JKN, banyak PHL yang didaftarkan ke Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan Pemerintah, dan pekerja mandiri yang iurannya dibayar oleh PHL sendiri. Seharusnya status kepesertaan PHL di JKN adalah pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta. Ini pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tentunya data di atas menggambarkan bahwa masih sangat sedikit pekerja perkebunan sawit yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan secara utuh, dan pekerja yang sudah didaftarkan tersebut cenderung adalah pekerja di kantor perkebunan, sementara PHL di lokasi perkebunan sedikit yang didaftarkan, apalagi didaftrakan untuk 4 program.

Mengingat kondisi kerja PHL tersebut maka seharusnya Ibu Menaker secara proaktif memerintahkan mediator dan pengawas ketenagakerjaan melakukan edukasi dan pengawasan serta penegakkan hukum sehingga PHL memperoleh hak-hak normatifnya. Dan peran mediator dan pengawasan ketenagakerjaan yang baik akan mendukung secara signifikan membaiknya hubungan industrial di sektor perkebunan.