Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MKD DPR RI Minta Polisi dan Kejaksaan Waspadai 'Surat Kaleng' Jelang Pemilu

MKD DPR RI Minta Polisi dan Kejaksaan Waspadai ‘Surat Kaleng’ Jelang Pemilu



Berita Baru, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, telah mengingatkan pihak berwenang, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk mengawasi dengan ketat peredaran “surat kaleng” menjelang Pemilu 2024. Surat kaleng adalah istilah yang merujuk pada surat berisi fitnah atau berita palsu yang bertujuan untuk merusak citra seseorang.

Dalam sebuah sosialisasi yang digelar oleh MKD DPR RI di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Adang Daradjatun menyatakan, “Makanya, kami harapkan kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar.”

Ia juga menekankan bahwa informasi yang belum terbukti kebenarannya, namun telah tersebar di masyarakat, dapat merugikan calon-calon yang sebelumnya baik reputasinya.

“Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasihan caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar,” kata Adang.

Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa menjelang pemilu, seringkali ada modus untuk menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan laporan palsu dan menggunakan media untuk menyebarkannya. Meskipun laporan-laporan ini biasanya tidak terbukti saat gelar perkara di kepolisian.

Karenanya, ia mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berita-berita semacam ini, termasuk pengumpulan bukti yang jelas untuk memastikan kebenaran berita tersebut serta adanya unsur pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, mengungkapkan bahwa kedatangan MKD DPR RI memberikan panduan bagi pihak berwenang untuk mengadopsi beberapa aturan yang membantu menjaga integritas dewan. Ia juga mengimbau agar semua pihak tidak bersikap prejudis terhadap caleg-caleg yang belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jangan menjustifikasi terhadap calon apapun yang belum terbukti melakukan sebuah kesalahan. Ini juga untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum,” kata Usman.