Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Rp236 Miliar di Anak Usaha PT Telkom

Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Rp236 Miliar di Anak Usaha PT Telkom



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan total delapan orang tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar. Beberapa dari mereka merupakan pejabat di anak usaha PT Telkom Indonesia.

Kepala Intelijen Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengumumkan penahanan terhadap salah satu tersangka, Elisa Danardono, Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra pada Selasa (3/10/2023) kemarin.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum,” ujar Lingga dalam keterangan resmiinya, Jumat (7/10/2023).

Elisa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara pada tahun 2017-2018.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melibatkan tujuh tersangka lainnya, termasuk pejabat tinggi PT Telkom, seperti Siti Choiriana selaku Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom, Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

Tambahan lagi, tersangka lain dalam kasus ini adalah Rizal Otoluwa selaku Direktur Utama PT. Quartee Technologies, Rinaldo selaku Direktur Utama PT Interdata Teknologi Sukses, dan Heddy Kandou, mantan Direktur Utama PT Quartee Teknologi Sukses.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di anak usaha PT Telkom, dan Kejaksaan Jakarta Barat bertekad untuk mengungkap semua potensi pelanggaran hukum terkait kasus ini.