MITRA Institute Tepis Kasus Ganti Rugi Lahan KIC Hambat Proyek Kilang di Cilacap
Berita Baru, Jakarta – Koordinator MITRA Institute, Dwi Agus Wahyudi mengatakan, kasus pengelolaan ganti rugi pelepasan tanah Kawasan Industri Cilacap (KIC) murni penegakan hukum, bukan bermaksud untuk menggagalkan proyek Pemda Cilacap.
Hal itu sengaja disampaikan Dwi Agus dalam rangka menepis isu bahwa yang dilakukan MITRA Institute dan Pegiat Anti Korupsi soal ganti rugi lahan KIC hanya untuk menggagalkan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Pertamina RU IV Cilacap.
“Tidak ada kaitan menghambat proyek strategis Nasional apalagi menghalangi investor di Cilacap khususnya dalam Proyek RDMP Pertamina,” kata Dwi Agus dalam siaran persnya, Senin (22/09).
Dwi Agus menjelaskan, dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana ganti rugi pelepasan tanah KIC kepada PT Pertamina Persero Cilacap untuk Proyek RDMP sebesar 561 Milyar sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut sengaja disoal oleh MITRA Institute agar Pemda Cilacap transparan dan akuntable dalam mengelolaan dana daerah.
“Memperjuangkan hak rakyat dalam rangka untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari Perumda KIC dan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” imbuhnya.
Mitra Institute meminta agar aparat tetap fokus kepada perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana ganti rugi pelepasan tanah KIC kepada PT Pertamina Persero Cilacap
“Penegak hukum yang menangani indikasi kasus ini tidak tertipu terhadap upaya-upaya manuver elit Pemda Cilacap dalam upaya perlawanan proses hukum yang sedang berjalan, dengan melakukan upaya pelemahan terhadap gerakan pegiat anti korupsi di Cilacap,” pungkasnya.