Meski Banyak Desakan, Jokowi Tegaskan Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020 mendatang. Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman lewat keterangan resmi, Senin (21/9).
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak semua negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir,” kata Fadjroel dalam keterangan resmi, Senin (21/9).
Penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas. Pilkada di masa pandemi, kata Fadjroel, bukan mustahil.
Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fadjroel mengatakan, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
“Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” ucap Fadjroel.
Fadjroel berharap Pilkada Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” ujar Fadjroel.
Desakan dari berbagai pihak
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Selain itu dalam keterangan resminya, PP Muhammadiyah juga meminta DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja. PP Muhammadiyah menyarankan DPR sebaiknya berfokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.
PP Muhammadiyah juga minta KPU segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditunda sampai dilaksanakan dalam keadaan memungkinkan.
“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19,” tulis PP Muhammadiyah dalam pers rilis yang diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Senin (21/9).
Senada dengan PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Permintaan tersebut buntut dari penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 bakal menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujarnya, Minggu (20/9).
Menurut Said Aqil perhelatan politik mobilisasi massa lazim terjadi. Kendati, ada pengetatan regulasi, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.