Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Bayar Zakat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat yang beragama Islam untuk membayar zakat guna memperkuat daya beli penerima zakat di tengah kenaikan harga komoditas akibat tingginya permintaan menjelang Lebaran.
“Kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya, apalagi bagi umat Islam ini wajib, ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat, meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil,” kata Tito, sebagaimana dikutip dari siaran persnya.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/4).
Berikutnya, Tito mengingatkan masyarakat sepatutnya membayar zakat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pembayaran zakat itu dapat dilakukan, baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerimanya maupun melalui yayasan, masjid, atau Badan Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan data Baznas, potensi zakat yang terkumpul di dalam negeri lebih kurang sebanyak Rp327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.
Meskipun begitu, dari potensi tersebut, zakat yang baru terkumpul jumlahnya belum maksimal. Contohnya, pada tahun 2021, zakat yang terkumpul hanya mencapai sekitar Rp17 triliun.
Oleh karena itu, menurut Tito, diperlukan adanya upaya dari berbagai pihak agar potensi zakat dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang menerimanya dapat dimaksimalkan.
“Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, masalah itu akan bisa terkendali,” pungkasnya.