Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Akan Revisi Aturan JHT
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)

Menaker Akan Revisi Aturan JHT



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi aturan program jaminan hari tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai banyak protes.

Hal itu disampaikan Ida usah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Ida dalam rilisnya, Senin (21/02/2022).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker tersebut disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga JHT bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.

Menurut Ida, Jokowi juga berharap dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya, memerintahkan revisi aturan jaminan hari tua (JHT).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.