Masyarakat Sipil Kecam Vonis Aktivis Lingkungan di Jepara
Berita Baru, Jakarta – Organisasi-organisasi aktivis sipil mengeluarkan kecaman terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jepara terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam kasus UU ITE.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan contoh nyata dari kriminalisasi pembela lingkungan.
“Sebagai seorang aktivis lingkungan, Daniel menjalankan upaya melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang terus menerus di Kepulauan Karimunjawa melalui dokumentasi video yang dia unggah ke media sosial Facebook,” kata Usman dalam keterangan Amnesty International Indonesia.
Usman menambahkan bahwa vonis tersebut menunjukkan UU ITE sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan digunakan sebagai alat untuk membungkam aktivis dalam menyuarakan keberatan terhadap permasalahan lingkungan.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mengkritik vonis tersebut, menyoroti kesalahan hakim dalam menganalisis unsur ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan’ serta simplifikasi terhadap makna frasa ‘masyarakat otak udang’.
“Merespons kejanggalan-kejanggalan itu, ELSAM mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa tiga hakim yang mengadili perkara Daniel Tangkilisan,” ungkap ELSAM.
Vonis terhadap Daniel Tangkilisan menuai kritik dari berbagai pihak, memunculkan pertanyaan akan penggunaan UU ITE dalam konteks perlindungan lingkungan dan kebebasan berekspresi.