Maklumat Pelarangan Sholat Berjamaah di Gresik Tuai Silang Pendapat
Berita Baru, Gresik – Meningkatnya status Gresik sebagai zona merah Covid-19, membuat Pemerintah Kabupaten Gresik, Tokoh agama, dan Forkopimda se Gresik membuat maklumat bersama dalam melawan pandemi Covid-19.
Pembacaan maklumat yang berisi empat pasal tersebut dihadiri oleh segenap tokoh agama, baik MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, FPK, dan DMI, bersama Forkopimda Kabupaten Gresik. Mereka bersepakat:
- Mulai Jum’at, 3 April 2020 sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah/tempat masing-masing.
- Sholat Maktubah secara berjamaah baik di Masjid maupun musholla sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing.
- Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan masa untuk sementara ditunda.
- Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin di atas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
Menyikapi maklumat itu, sejumlah tokoh angkat bicara. Mereka silang pendapat pencetusan maklumat bersama tersebut. Ada yang mendukung penuh dan ada yang menyatakan tidak perlu digeneralisir untuk semua wilayah.
Ketua Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (PC Pergunu) Gresik, Samsul Anam mengapresiasi upaya pencegahan tersebut. Ia bahkan mengusulkan pembatasan aktivitas massal diperluas cakupannya.
“Tidak hanya pada level ibadah atau pendidikan saja, kalau bisa diterapkan juga pada para pelaku usaha dan lain sebagainya. Agar tidak terkesan hanya tempat ibadah dan pendidikan serta kegiatan keagamaan saja sebagai penyebar virus Corona,” ujarnya.
Sementara, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Daruttaqwa (STAIDA) Gresik, Syifa’ul Qulub mengatakan, pemerintah harusnya proporsional dalam penangan Covid-19. Karena tidak di setiap wilayah ditetapkan sebagai zona merah.
“Mohon pada semua aparat penegak peraturan untuk tidak menggeneralisir. Di Kabupaten Gresik hanya ada 3 Kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah,” katanya.
Ia meminta daerah yang berada di plosok desa dan tidak masuk zona merah, tetap diizinkan untuk melaksanakan sholat berjamaah dengan prosedur kesehatan yang ditetapkan. [*]