Mahfud MD Ungkap Satgas BLBI Identifikasi Aset Obligor di Luar Negeri
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi terdapat sejumlah aset obligor yang berada di luar negeri.
Menurut Mahfud, apabila obligor tidak kooperatif, maka hal ini bisa dimasukkan dalam kategori kasus korupsi. Hal itu dapat terjadi lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri, mohon kerjasamanya,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/6/2021).
Mahfud menjelaskan, saat ini kasus hak tagih tersebut masih berbentuk perdata. Kendati demikian, jika terjadi pembangkangan, pemerintah tidak akan segan untuk menjadikannya kasus pidana.
“Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana,” ujar Mahfud.
Sebelumnya pada Jumat, 9 April 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Adapun Satgas BLBI bakal bertugas untuk menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman dana talangan tersebut. Satgas tersebut akan bertugas sampai 31 Desember 2023.