Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Nonaktif Probolinggo Senilai Rp7 Miliar
(Foto: Istimewa)

KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Nonaktif Probolinggo Senilai Rp7 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.

“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 Miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/02/2022).

Ali memerinci aset tanah dan bangunan yang disita tersebut. Yakni, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.

Lalu, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

“Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,” ucap Ali.

Pada perkara ini, Puput diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Suami Puput yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin juga diduga ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.

Pada perkara suap, Puput dan Suami sudah diadili. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp360 juta terkait terkait pengangkatan sejumlah pejabat.