Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Terkait Korupsi BTS
Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5) siang. (Foto: Istimewa)

Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Terkait Korupsi BTS



Berita Baru, Jakarta – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam sesi konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5), Mahfud MD mempersilahkan Kejagung untuk memeriksa pegawai Kominfo terkait proyek itu yang diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), membuka diri apabila Kejagung ingin menggali informasi darinya.

“Silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai,” ucap Mahfud.

Pada hari yang sama, di Istana Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran pada 2020. 

“(Proyek) itu berlangsung sejak 2006 sampai 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran pada 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada 2020-2021,” terang Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan.

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan. 

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19. 

“Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan,” ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi. 

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara itu, dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.