Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Ada Pihak Tuding KPU Curang
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pidato kebangsaan dalam acara Dies Natalis ke 25 Universitas Paramadina, Selasa (10/1). (Foto: Tangkap Layar)

Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Ada Pihak Tuding KPU Curang



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD hadir dalam acara Dies Natalis Universitas Paramadina ke 25 memberikan pidato kebangsaan terkait jawaban tantangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan untuk transformasi pembangunan di Indonesia yang berkelanjutan, pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam pidato kebangsaannya secara daring, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan bahwa selalu ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di tanah air. Meskipun setiap zaman bentuk curang dalam pemilu berbeda-beda.

“Nah pemilu curang? Iya. Sekarang selama era reformasi pemilu masih curang, cuma beda, meskipun tadi dunia internasional menganggap demokrasi bagus dibanding negara lain tapi apakah pemilu tidak curang? Curang,” kata Mahfud.

“Cuma kalau zaman Orde Baru itu curangnya vertikal yang curang itu pemerintah terhadap kontestan pemilu, kalau sekarang yang curang itu antarpemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut pada Pemilu serentak 2024 nanti pasti akan ada pihak menuding KPU curang dalam menjalankan Pemilu. Dia juga bercerita saat dirinya menjadi Ketua MK membatalkan 72 anggota DPR terpilih lantaran terbukti curang.

“Coba ini saya berbicara tanggal 10 bulan Januari tahun 2023 di Universitas Paramadina, catat ya, tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU itu curang. Ini sudah berapa kali pemilu, kasusnya ratusan, padahal itu curangnya di bawah,” tuturnya, 

“Da waktu saya jadi Ketua MK dulu 72 anggota DPR terpilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dalam pemilu tahun 1999 saya batalkan karena memang curang,” tambah pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Dia mengatakan kecurangan dalam pemilu juga akan terjadi dalam pemilihan presiden (pilpres). Menurutnya, jika menunggu pemilu bersih, maka pelaksanaan pemilu itu tidak akan selesai.

“Pilpres apakah curang? Pilpres juga ada curang, tapi itu di bawah bukan kontestan bukan pemerintah, di bawah dan sama-sama curang. Oleh sebab itu di pilpres itu kalau kecurangannya tidak signifikan, curang 10 ribu suara, terbukti, yang satunya curang juga 5 ribu suara, apakah pemilu batal? Nggak bisa, kalau menunggu pemilu bersih, pemilu nggak akan selesai,” tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan kecurangan yang muncul dalam pemilu harus dibawa ke pengadilan sesuai hukum pidana yang berlaku. Dia mencontohkan sekecil apapun angka kecurangan itu, tetap harus diselesaikan secara hukum.

“Oleh sebab itu yang curang-curang itu diselesaikan melalui hukum pidana, sudah ada hukum pidana. Hukum tata negaranya jalan, sejauh ya sejauh kemenangan dan kekalahan itu tidak signifikan,” katanya.

“Kalau saya bersaing, saya jadi capres, Pak Didik jadi capres, Pak Didik menang dengan 5 juta lalu saya bilang Pak Didik curang, bawa ke pengadilan terbukti 500 ribu dia curang, tetap menang dia, karena 500 ribu ini kalau diberikan ke saya tetap kalah 4 juta saya. Tapi apakah yang curang 500 ribu itu dibiarkan? Tidak. Itu ke pengadilan pidana, nah saudara sekalian, kalau bicara pemilu curang tetap ada kecurangan tapi secara horizontal tidak vertikal,” lanjut Mahfud.