Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi tujuh tahun penjara dari yang semula enam tahun.

Majelis Hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

“Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Senin (7/6).

Andi Samsan juga mengatakan bahwa Majelis Hakim menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU.

“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” ungkap Andi.

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengungkap, selayaknya Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” kata Andi Samsan.

Putusan Kasasi MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis, Suhadi dengan Hakim Anggota, Agus Yunianto dan Syamsul R Chaniago.

Seperti diketahui, suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.