Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Rabu, 23 Maret 2022.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Rabu, 23 Maret 2022. (Foto: Tangkap Layar)

Luluk Nur Hamidah Soroti Eksportir Sirip Hiu di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Indonesia sebagai bangsa besar dengan perbandingan luas daratan dan lautan mencapai 29% banding 71%, dapat dikatakan memiliki potensi kelautan dan perikanan yang tinggi.

Keanekaragaman hayati laut yang kaya menjadikan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia tak dapat pungkiri turut menyumbang pembangunan nasional yang cukup besar di dalam negeri.

Sehingga sektor perikanan di Indonesia menjadi salah satu sektor unggulan dan beberapa tahun belakangan hiu sebagai fauna laut seringkali diburu besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Merespon hal tersebut Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mempertanyakan posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang jarang membicarakan terkait eksportir sirip hiu tersebut.

Legislator yang akrab disapa Lulu menilai perburuan hiu yang marak ini tentu bertentangan dengan salah satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu Menjaga Ekosistem laut (tujuan ke-14).

“Terkait dengan perburuan Hiu. Ini pak menteri mohon maaf, jarang sekali menyebutkan. Ternyata Indonesia itu dicatat oleh organisasi internasional sebagai eksportir sirip hiu terbesar dan ini memalukan sekali pak,” kata Lulu, Rabu (23/3)

Hal itu Luluk ungkap Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menilai, dalam kasus ini KKP harus tegas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia.

“Padahal perburuan hiu itu pertama udah dilarang dalam berbagai, semacam kesepakatan Internasional. Tetapi di Indonesia sama sekali tidak tegas. Apakah di Indonesia kita punya aturan sirip ikan hiu? Kok malah kita menjadi negara eksportir terbesar yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasar laporan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui Bangun Indonesia untuk Jaga Alam Demi Keberlanjutan (BIJAK) bertajuk ‘Pembelajaran Dan Rekomendasi Pengaturan Perdagangan Hiu Dan Pari Di Indonesia’ menyebut Pemanfaatan global hiu saat ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Tingginya permintaan sirip hiu telah menimbulkan tanda-tanda eksploitasi berlebihan di banyak negara termasuk Indonesia sebagai produsen utama hiu dunia dengan rata-rata lebih dari 100.000 ton per tahun.

Berdasarkan data yang dikeluarkan FAO, total produksi hiu dan pari di dunia pada tahun 2008 mencapai 700.000 ton. Dari angka tersebut secara berurutan, Indonesia, India, Spanyol, Taiwan, dan Meksiko merupakan lima produsen hiu terbesar di dunia.

Namun, dibandingkan dengan negara penghasil hiu dan pari lainnya, Indonesia memiliki wilayah penangkapan yang lebih luas sehingga memiliki tingkat produksi yang tinggi..

Selain sebagai negara penangkap hiu terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan salah satu negara utama yang memperdagangkan produk hiu dan pari.

Pada periode 2000 hingga 2011, volume perdagangan ekspor Indonesia mencapai rata-rata 7 persen (1.235 ton) dari total ekspor tahunan sirip hiu dunia dengan nilai mencapai USD 10 juta (Gambar 2). 

Hal ini membuat Indonesia menjadi eksportir terbesar ketiga di dunia dalam hal kuantitas dan terbesar keenam dalam hal nilai perdagangan ekspor pada periode tersebut.