Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK
Kantor LPSK (Foto: Istimewa)

LPSK Komitmen Lindungi Korban Pinjol Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk segera mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman bagi dirinya.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban, saksi, maupun pelapor.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor, atau lembaga dan untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Achmadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10).

Adapun laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor LPSK. Selain itu, laporan juga bisa dilayangkan melalui website resmi LPSK, www.lpsk.go.id maupun call center 148.

Menurut Achmadi membuat laporan ke LPSK mudah. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan perlindungan pada saksi dan korban mulai dari tahap penyidikan hingga peradilan.

Achmadi menyebut perlindungan kepada saksi dan korban Pinjol ilegal ini penting. Tujuannya, agar mereka merasa aman sehingga bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Achmadi.

Achmadi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perlindungan korban pinjol ilegal. Ia juga sedang melakukan pendalaman terhadap beberapa korban.

Menurutnya, pinjol ilegal yang bisa memberikan pinjaman uang secara cepat dengan bunga yang tinggi itu meresahkan dan membuat masyarakat terjerat.

“LPSK melakukan sounding pendalaman kepada beberapa korban kita tahu semuanya pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal melaporkan teror-teror yang mereka alami ke kepolisian setempat.

Agus mengungkapkan hingga saat ini Polri telah membongkar 13 pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai daerah. Dari 13 Pinjol ilegal itu 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa kasus itu diungkap oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Kalimantan Barat.

“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus dalam konferensi pers yang sama.