LPAI: Lindungi dan Penuhi Hak Korban Asusila!
Berita Baru, Sulteng – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengajak warga Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak (RO) adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban,” kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi.
Hal itu ia tegaskan usai mengunjungi korban asusila yang sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Undata Palu, Jumat (9/6).
Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.
“Kami apresiasi gerak cepat dan pendampingan yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Polri yang menangani kasus hukumnya,” ujar Seto.
Ia mengemukakan, selain mendukung proses hukum yang ditangani Polda Sulteng, pemerintah harus fokus pada pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikologi.
“Kesembuhan sangat berpengaruh pada psikologisnya dan kesehatan korban menjadi utama, baik itu kesehatan fisik maupun jiwanya,” tutur Seto.
Pria yang akrab disapa kak Seto itu berharap, pemerintah terus melakukan pendampingan sampai korban dinyatakan pulih dari trauma maupun kesehatan fisiknya.
Di kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat di provinsi ini masif mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena hal ini sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM)
“Kami berpesan kepada para pihak yang terlibat Mohon jaga kesehatan jiwanya. Saya juga mengajak media massa bijak dalam pemberitaan, jangan lukai perasaan korban,” pungkasnya.