Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Larangan Ekspor Benih Lobster Resmi Dicabut
Ilustrasi benih lobster (Foto: Istimewa)

Larangan Ekspor Benih Lobster Resmi Dicabut



Berita Baru, Jakarta – Peraturan pelarangan ekspor benih lobster yang diterbitkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pundjiastuti resmi dicabut.

Pencabutan pelarangan tersebut dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam  Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat beberapa syarat bagi pihak yang ingin mengekspor benih lobster.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 dikatakan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Yaitu antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Kemudian, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Lebih lanjut, waktu ekspor dilakukan berdasarkan ketersediaan stok di alam. Serta, penangkap benih lobster ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Selain itu, eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Pada Pasal 6 juga disebutkan bahwa kegiatan ekspor benih lobster akan dikenakan kewajiban membayar bea keluar dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk tiap satu ekor benih lobster.

Nilainya akan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Edhy mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, investasi dan devisa negara.