Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lantik Pejabat Baru, Yasona Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Foto: Dok. Kemenkumham

Lantik Pejabat Baru, Yasona Ingatkan Prinsip Kehati-hatian



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, pada hari Rabu (19/05) pagi di Graha Pengayoman.

Menurut Yasonna, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan, karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga.

“Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” kata Yasonna, usai melantik.

Peran Komisi tersebut, lanjutnya, sangat strategis dan  penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional, terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

“Karena ini menyangkut pentingnya nilai ekonomis dari paten dan merek. Apalagi yang sudah terkenal, maka diperlukan kehati-hatian bagi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan,” ujar Menkumham.

Yasona mengungkap,seiring meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. Maka sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.

Kedua hal tersebut, tuturnya, merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum. Akan tetapi, dalam praktiknya tentu ada yang keberatan atau petugas tidak memberikan keputusan tepat.

“Oleh sebab itu, posisi strategis dari Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menjadi amat penting dalam menakar, menilai, dan mengambil keputusan yang adil dan berkekuatan hukum,” jelasnya.

Menkumham Yasonna juga mengatakan, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

Maka dari itu, Yasona mengingatkan, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.

“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” terangnya.

Di akhir sambutannya, menkumham Yasonna berpesan supaya pejabat yang baru dilantik dapat menjadikan jabatan yang baru sebagai amanah, yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.

“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi,” tutup Yasonna.

Turut hadir dalam pelantikan adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri; Wakil Menkumham, Eddy O.S. Hiariej; para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan, dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham. (mkr)