Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lagi, 2 TKA Aniaya Prìbumi di Kalbar
Foto: Istimewa

Lagi, 2 TKA Aniaya Prìbumi di Kalbar



Berita Baru, Kalimantan — Peristiwa kekerasan oleh dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pribumi terjadi lagi di PLTU Kalimantan Barat 1, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut laporan yang diterima Beritabaru.co, permasalahan TKA yang ada saat ini bukan yang pertama. Bahkan, kejadian ini sudah berulangkali terjadi.

“Sudah berkali-kali dilakukannya yaitu melakukan kekerasan terhadap rekannya pekerja pribumi,” ungkap Bahri, salah seorang kelurga korban, Minggu (13/9).

Menurut Bahri, sebelumnya pada tanggal 4 September 2020 kejadian serupa terjadi di PLTU Kalbar 1, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar.

“Telah terjadi aksi pemukulan oleh 2 orang TKA yang bekerja di proyek pembangunan PLTU tersebut. Pelaku berinisial (Wang) dan  Inisial (Li) kepada seorang Sopir Truck  dengan inisal Is (30 th). Sehingga mengakibatkan luka memar dan masuk ke Rumah Sakit Kota Singkawang,” lanjut Bahri.

Dijelaskan Bahri, kronologinya bermulai ketika saudaranya Is mengendarai mobil truck membawa batu bintang yang akan dibawa menuju ke proyek pembangunan. Tiba-tiba di lokasi ada 2 orang TKA sedang duduk di sebelah genangan air, kemudian kena percikan sehingga 2 orang TKA mendatangi korban. Dan terjadilah pemukulan dengan menggunakan alat berupa besi padat.

“Untungnya korban cepat dibawa menuju ke Rumah Sakit Harapan bersama Kota Singkawang,” terangnya.

Sebelumnya, sempat dilaksanakan aksi demo oleh pekerja WNI dalam jumlah yang banyak untuk mencari pelaku TKA ke setiap mes dan perkantoran. Akan tetapi tidak ditemukan. Keduanya diduga disembunyikan oleh pihak keamanan setempat

Aksi tindak kekerasan yang dilakukan oleh TKA di PLTU Kalbar 1 Kabupaten Bengkayang sudah sering terjadi. Sehingga, lanjut Bahri, saat ini pekerja pribumi merasa dikucilkan. Sementara proses hukum tidak berjalan, tidak sanksi maupun proses hukum.

“Hal ini lah yang harus menjadi sorotan bagi pemerintah setempat. Penting diproses secara hukum yang berlaku. Supaya adanya efek jera agar tidak terulang kembali,” pungkas Bahri.