KPUD Merauke Siapkan Pengembalian Anggaran Pilkada yang Ditunda
Berita Baru, Merauke – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 02 April 2020. Isi SE tersebut secara garis besar meminta KPU Daerah di seluruh Indonesia untuk segera mengembalikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ke kas daerah masing-masing.
Sementara itu, KPUD Kabupaten Merauke sejauh ini mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme Pilkada serentak 2020 ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Merauke.
“Kita akan laksanakan sesuai Surat Edaran Nomor 353. Hanya saja kami KPU Merauke menunggu petunjuk teknis untuk pengembalian seperti apa. Yang jelas kami siap kembalikan”. Jelas Ketua KPUD Merauke Theresia Mahuze, pada Senin (6/4), sebagaimana dikutip dari infopublik.id.
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa beberapa tahapan Pilkada ditunda karena pandemik Covid-19, sehingga mulai bulan April 2020 sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan. Maka anggaran Pilkada harus dikembalikan.
Selain itu, pengembalian anggaran ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani wabah virus corona.
“Karena memang sesuai Surat Edaran dari KPU RI demikian, kami siap untuk laksanakan dan ini juga untuk membantu pemerintah dalam menangani wabah Covid-19”. Ucap Theresia Mahuze.
Ia mengakui belum tahu pasti berapa anggaran yang sudah terpakai. Karena Bendahara KPU Merauke masih membuat laporan pertanggungjawaban untuk semua kegiatan yang telah dilakukan menggunakan dana tersebut.
“Jumlah keseluruhan yang kami terima yaitu, tahap 1 pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp3 miliar. Tahap dua, pada Bulan Maret 2020 sebesar Rp64,5 miliar”. Katanya. [*]