KPU: Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
Berita Baru, Jakarta – Catatan kematian 894 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 jadi evaluasi penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan sejumlah lembaga termasuk Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, melakukan riset terkait kematian anggota KPPS di Pemilu 2019.
“Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” kata Hasyim di sela gelaran Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Berdasarkan riset ini, KPU mengajukan sejumlah evaluasi salah satunya, petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Hal ini pun sudah diterapkan pada Pilkada 2020.
Kemudian untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, dia menjelaskan KPU tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi, tetapi berupa santunan.
“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” terang Hasyim.
Dalam instruksi tersebut, ada arahan pada sejumlah kementerian dan semua gubernur, bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu.
Berangkat dari instruksi ini, KPU bersurat pada Kemendagri dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Pada Kemendagri, KPU meminta agar ada arahan dari kementerian buat para kepala daerah.
Sementara surat buat KPU di wilayah, agar mereka berkoordinasi dengan pemda masing-masing sebab anggaran santunan berasal dari anggaran pemda.
“Toh penyelenggara pemilu kita ya warga setempat jadi itu jadi tanggung jawab pemda. Ketika nanti proses rekrutmen, untuk cek kesehatan, minta pemda untuk fasilitasi untuk memastikan kesehatan petugas KPPS sebelum bertugas,” ujarnya.