Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Harap Pemerintah dan DPR Perhatikan Beban KPPS
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra

KPU Harap Pemerintah dan DPR Perhatikan Beban KPPS



Berita Baru, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kendati demikian, Ilham mengharapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  memperhatikan  beban kerja dari kelompok petugas pemungutan suara (KPPS), lantaran banyaknya penyelenggara, yakni KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada Pemilu 2019 lalu.

“Beban KPPS ini perlu diperhatikan. Untuk mengurangi beban kerja KPPS, perlu dipisahkan hari pemungutan suara antara Pilpres, DPR, dan DPRD dengan pilkada (pemilihan kepala daerah), pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten/kota,” kata Ilham dalam keterangannya, Sabtu  (13/2).

Menurut Ilham, Pemilu 2019 memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, angka partisipasi pemilih meningkat lebih dari 80 persen.

“Sedangkan dampak negatif yakni terjadi hoaks secara masif, dan pemilih juga lebih fokus kepada pemilihan presiden, ketimbang pemilihan legislatif,” tuturnya.

Ilham menegaskan pemisahan hari pemungutan suara dinilainya dapat mengurangi sedikit beban KPPS. Para pemilih juga dimudahkan dalam menentukan pilihan sesuai dengan jenis pemilihannya.

“Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak menggabungkan isu-isu lokal, seperti kualitas calon anggota DPRD atau kepala daerah yang tidak terekspose,” ungkapnya.

Selain itu, perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait tugas antara KPU, Bawaslu, dan DKPP agar meminimalisasi adanya tumpang-tindih kewenangan antara tiga lembaga tersebut.

Menurutnya, KPU saat ini tengah mengevaluasi uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020. Sistem tersebut diproyeksikan penggunaannya pada Pemilu 2024.

“KPU mendirong agar ada payung hukum yang kuat yang mengatur penggunaan teknologi Sirekap dalam UU Pemilu yang baru nanti,” katanya.

Ia menambahkan, KPU akan tetap mengikuti UU Pemilu jika DPR menghentikan proses pembahasan revisinya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan banyak potensi persoalan, jika revisi Undang-undang (UU) Pemilu dijalankan secara serentak, antara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

Rahmat  menyarankan Pilpres dan Pileg tak disatukan dengan Pilkada 2024.

“Tata kelola pemilu pemilu lima kotak, beban kerja penyelenggara yang tidak proporsional , dan potensi kerugian dengan teknis yang sangat besar. Nanti akan menimbulkan banyak permasalahan” kata Rahmat.