Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PDIP

PDIP Gugat KPU di PTUN Terkait Pencalonan Gibran



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Selasa (2/4/2024).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih.

Gugatan ini memiliki nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri, dan ditangani oleh tim hukum yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbun.

Menurut PDIP, KPU melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo. Mereka menyatakan bahwa KPU masih menggunakan peraturan lama terkait syarat pencalonan, yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.

“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan,” imbuh Gayus.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya ke MK. Di PTUN, gugatan ini lebih spesifik terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, sementara di MK, gugatan hanya berkaitan dengan sengketa suara.