Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Usut Dugaan TPPU Rafael Alun di Perusahaan Pijat Refleksi

KPK Usut Dugaan TPPU Rafael Alun di Perusahaan Pijat Refleksi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penempatan dana yang diduga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi.

Informasi ini terungkap setelah KPK memeriksa tiga pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023). Ketiga saksi yang diperiksa adalah pimpinan money changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; pengusaha bernama Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Syamsuri Liga.

KPK menjelaskan bahwa ketiga saksi ini diinterogasi mengenai perputaran aliran uang gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun. Dana gratifikasi tersebut diduga ditempatkan oleh Rafael Alun dalam sejumlah kegiatan bisnis.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Rafael diduga menempatkan uangnya di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang pijat refleksi. Perusahaan ini memiliki sejumlah tempat pijat di Jakarta hingga Tangerang.

Dugaan tersebut menyiratkan bahwa Rafael Alun memanfaatkan perusahaan pijat refleksi ini untuk kegiatan pencucian uang. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah dana yang ditempatkan Rafael di perusahaan pijat tersebut.

“Kaitan TPPU-nya. Cuci uang dengan nginvest di situ,” ujar sumber dari detikcom.

Sebagai informasi, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita 20 aset milik Rafael Alun yang tersebar di beberapa daerah dengan total nilai mencapai Rp 120 miliar.

KPK menduga bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011. Selama itu, Rafael diduga menggunakan jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk merekomendasikan perusahaan konsultan pajak kepada wajib pajak.

Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK juga menduga bahwa konsultan pajak tersebut memiliki keterkaitan dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari wajib pajak itu diduga masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.