Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bansos Kemenkeu
Ilustrasi bansos (foto: istimewa)

KPK Ungkap Korupsi Bansos Banpres Rugikan Negara Rp250 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) bantuan presiden (banpres) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp250 miliar. Kerugian ini terjadi dalam tiga tahap penyaluran bansos banpres untuk penanggulangan pandemi Covid-19, meskipun jumlah tersebut masih bersifat sementara.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulisnya yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (1/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa bansos banpres ini didistribusikan dalam bentuk goodie bag berisi kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain-lain. Namun, nilai proyek pengadaan tersebut belum bisa diungkapkan sepenuhnya karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19,” lanjut Tessa.

Ia juga menegaskan bahwa KPK sangat memperhatikan tindakan para tersangka dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai. Bansos banpres ini diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ivo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kasus ini beririsan dengan perkara bansos banpres yang tengah diusut KPK saat ini.

Pada saat pelaksanaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos. Dalam proyek ini, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor.

“Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini,” ucap Tessa.