Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah Diduga Korupsi ke Partai NasDem
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo (Foto; Antara)

KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah Diduga Korupsi ke Partai NasDem



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang diduga sebagai hasil korupsi yang mengalir ke Partai NasDem, yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mencapai miliaran rupiah.

Penyelidikan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (13/10) malam.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah, dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Dalam konteks kasus ini, KPK menyatakan bahwa SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, menerima uang dalam jumlah besar, yaitu sekitar Rp13,9 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penarikan uang dari unit-unit tingkat tinggi di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, serta dalam bentuk barang dan jasa. Selain itu, terdapat juga uang yang berasal dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander Marwata.

“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” tambahnya.

KPK telah menahan SYL dan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 1 November 2023, di Rutan KPK. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa fraksi partainya di DPR pernah menerima bantuan bencana alam sebesar Rp20 juta dari SYL. Namun, pihak NasDem menyatakan tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal.