Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati
Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara Kick Andy. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati



Berita Baru, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD  meyakini terdakwah kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan eksekusi hukuman mati.

Ia menjelaskan, setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukuman selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Pasalnya, dalam UU KUHP baru hukuman mati bisa turun menjadi hukuman seumur hidup apabila berprilaku baik.

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” kata Mahfud dalam acara Kick Andy, dikutip Senin (20/2). 

Namun demikian, bagi Mahfud MD vonis hukuman mati itu penting sebagai bukti formal. “Bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Mantan Ketua MK itu menyebut tetap menghormati putusan hakim untuk Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. 

“Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan. Masa dia ngotot sampi terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada,” ujarnya.