Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Ilustrasi foto: Tribun

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi atas pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa pihaknya akan memproses laporan itu.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” terang Ali, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/5).

Jubir yang memiliki latar belakang sebagai jaksa ini mengatakan, tindakan itu dilakukan dengan tujuan mengetahui apakah laporan masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan.

“Apabila menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Ali Fikri.

Sementara itu, Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan kliennya yang enggan disebut namanya itu melaporkan, bahwa dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada Jumat (7/5) lalu.

Dia mengatakan, dalam laporan itu juga dicantumkan bukti-bukti dan daftar sejumlah saksi yang mengetahui tindak pidana.

Adapun awal mula dugaan korupsi ini terjadi tahun lalu, tepatnya Mei 2019, di mana Rektor Amany Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa kampus sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.

Usai dibentuk, panitia langsung bergerak menghimpun dan mencari dana dengan mengirimkan surat dan proposal kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.

“Dari hasil klarifikasi klien ke berbagai pihak ternyata sangat mencengangkan, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” terang Gufroni.

Selain itu, laporan yang disampaikan kepada KPK, dikatakan bahwa pembangunan asrama mahasiswa tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2017-2021 dan Renstra 2020-2024 ataupun dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.

“Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yaitu adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah,” tegas Gufroni.

Dengan ini, dia meminta kepada KPK agar segera mengusut kasus dugaan korupsi tersebut termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait.