Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Jatim
Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Tegaskan Kasus Maming Murni Penegakan Hukum



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming murni penegakan hukum alias tak terkait dengan kepentingan bisnis.

Hal itu disampaikan KPK merespons tudingan pengacara Maming sekaligus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam agenda sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/7/2022).

“Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Ali menilai BWsap aan karib Bambang Widjojanto mencoba menggiring opini publik dengan mengatakan kasus Maming merupakan isu transaksi bisnis.

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” ungkap Ali.

“Silakan sampaikan bantahan, tentu pada tempatnya sesuai koridor hukum. Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya, BW memprotes langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Protes dilayangkan BW setelah mengikuti agenda sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang terpaksa ditunda selama satu pekan lantaran KPK selaku pihak termohon absen.

“Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan Praperadilan,” terang Ali.