Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 20 Hari untuk Pemeriksaan Kasus Suap
Foto: CNN Indonesia

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 20 Hari untuk Pemeriksaan Kasus Suap



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari ke depan demi kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrial dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara MH sebagai tersangka kasus suap.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim sudah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” terang Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Sabtu (24/4).

“Sebagai bagian upaya pencegahan Covid, MS akan diisolasi mandiri di rutan KPK,” tambah Firli.

Kasus dugaan suap tersebut, berhasil diungkap usai penyidik KPK melakukan penggeledahan pada rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Ketika itu penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Kasus ini berawal ketika Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial, Oktober 2020. Setelah itu Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara, Maskur Husain.

Stepanus dan Masukir kemudian menyepakati satu komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial kemudian menyetujui permintaan itu. Berikutnya, Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.