KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi yang terdiri dari hakim agung hingga anggota TNI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (31/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa lima saksi tersebut akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
“Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung/MA, lima saksi diperiksa,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/5/2023).
Para saksi yang diperiksa adalah jaksa Dody W. Leonard Silalahi, anggota TNI sekaligus ajudan Ketua MA M. Syarifuddin yaitu Bagus Dwi Cahya, anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah, serta anggota TNI sekaligus ajudan Hasbi Hasan, yaitu Sersan Dua Danil Afrianto, dan hakim agung Prim Haryadi.
Ali enggan menyampaikan rincian materi yang akan didalami oleh tim penyidik terhadap para saksi tersebut. Diduga, para saksi memiliki pengetahuan dan kaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi dan Dadan.
Sebelumnya, pada Senin (29/5), KPK telah memeriksa dua staf Hasbi, yaitu Tri Mulyani dan Lilis Suryani, untuk mendalami prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA. Pendalaman materi tersebut dilakukan berdasarkan fakta seringnya Dadan mengunjungi ruang kerja Hasbi.
Hasbi dan Dadan sedang menjalani proses hukum oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun kemudian mereka dilepaskan.
KPK telah mencegah kedua tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dilarang pergi sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023, sementara Dadan dilarang pergi sejak tanggal 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.