KPK Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Bawang Merah di NTT
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus itu sebelumnya ditangani Polda NTT dan sudah dihentikan per 31 Agustus 2021 karena ada putusan Praperadilan. Alasan KPK melakukan supervisi karena menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan perkara sudah berjalan satu tahun.
“Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di NTT, Selasa (26/10).
Lili tidak menyampaikan secara lengkap mengenai supervisi tersebut, termasuk pihak yang diduga ‘bermain’ berikut konstruksi kasus.
Lili turut menyoroti pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari NTT terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum,” tutur Lili.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu meminta aparat penegak hukum di NTT agar memberi perhatian lebih terkait keluhan masyarakat. Selain itu, ia juga menanyakan kendala input Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapolda NTT, Lotharia Latif menyampaikan bahwa di tahun 2021 terdapat 29 perkara penyidikan tindak pidana korupsi dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar.
“Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum,” ujar Latif.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, yang menyatakan bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.
Ia membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT. Salah satunya perkara aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.
“Lalu ada kredit macet sebesar Rp112,9 miliar yang sudah inkrah, kemudian aset dan uang senilai Rp29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun,” jelas Yulianto.