KPK Jelaskan Modus Perkara Suap Hakim Yustisial Edy Wibowo
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahananterhadap hakim yustisial panitera pengganti Mahkamah Agung, Edy Wibowo, pada Senin (19/12/2022). Hal ini terkait dengan perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kasus tersebut berawal dari putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Mulya Husada Jaya kepada RS Sandi Karsa Makassar.
“RS SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Firli mengatakan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, melakukan komunikasi dengan dua orang pegawai Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasri.
Komunikasi tersebut, kata Firli, untuk membantu pengurusan kasasi di MA.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Agustus 2022. Komunikasi tersebut diduga disertai adanya pemberian uang,” ujar dia.
Sebagai tanda jadi, kata Firli, ada penyerahan uang Rp 3,7 miliar secara bertahap kepada Edy Wibowo selaku panitera pengganti. Penyerahan uang tersebut diserahkan melalui Albasri dan Muhajir Habibie.
“Serah terima uang dilakukan di gedung Mahkamah Agung,” ujar Firli.
Firli menambahkan setelah adanya penyerahan uang tersebut, kemudian keluarlah hasil putusan kasasi. Ia menjelaskan dalam putusan tersebut, RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan tidak jadi pailit.
“Adapun pemberian uang tersebut diduga memengaruhi hasil putusan,” ujar Firli Bahuri.