Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Hulu Sungai Utara
Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara (Foto: Antara)

KPK Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Hulu Sungai Utara



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu memanggil 12 saksi guna mendalami hal tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1).

Adapun, belasan orang yang diperiksa tim penyidik KPK itu adalah PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga H M Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Kemudian sales kendaraan roda empat, Ferry Riandy Wijaya dan kontraktor Muhammad Muzakkir. Kemudian, empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

Namun, belum diketahui materi penyidikan dari ke-12 saksi tersebut. Meski demikian, keterangan mereka diperluklan guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. KPK meyakini ada beberapa penerimaan milik tersangka Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta berusaha dialihkan kepada pihak lain.

TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank. KPK menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Abdul Wahid.

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara. KPK tidak akan segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.