Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Kasus TPPU
Rafael Alun Trisambodo

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Kasus TPPU



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (10/5/2023) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya yang tertulis menyatakan, “Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan oleh tim penyidik terkait penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, diduga kuat bahwa Rafael memiliki aset-aset yang memiliki kaitan dengan dugaan TPPU.” Ali Fikri juga menambahkan, “Berdasarkan hal tersebut, benar, KPK kini telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.”

Ali menyatakan bahwa Rafael diduga melakukan penempatan, pengalihan, pengeluaran, serta penyembunyian dan pemalsuan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak korupsi. Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik saat ini terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk melalui penelusuran terhadap berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK untuk maksimal dalam penyitaan dan perampasan aset sebagai hasil dari tindak korupsi,” ungkap juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini.

KPK juga telah melakukan upaya dalam menelusuri dugaan TPPU yang melibatkan Rafael dengan memeriksa beberapa saksi. Pada hari Selasa (2/5) lalu, KPK memeriksa seorang saksi bernama Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael melalui manipulasi sejumlah item transaksi.

Sebelumnya, Rafael telah menjalani proses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Rafael, saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukannya.