Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya



Berita Baru, Jakarta – KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). 

“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1).

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mulai dari hakim, panitera, dan pengacara.

Terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut. Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

“Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” ujar Nurul Ghufron.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

“Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” tukasnya.