Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pegawai KPK Sebut Peristiwa G30STWK

Pegawai KPK Sebut Peristiwa G30STWK



Berita Baru, Jakarta – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan protes terhadap langkah Pimpinan KPK yang memecat 57 pegawai KPK yang dianggap gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Melalui akun Twitter pribadinya, Giri mengistilahkan langkah Firli Bahuri Cs yang memecat puluhan pegawai KPK tersebut merupakan G30STWK. Istilah itu ia pakai lantaran, pemecatan terjadi bertepatan dengan peristiwa sejarah pemberontakan G30S PKI.

“G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021,” kata Giri, Rabu (15/9).

Dia memandang, pemecatan tersebut dinilai terburu-buru. Seharusnya Firli Bahuri bisa terlebih dahulu menunggu arahan dari Presiden Jokowi.

“Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” tegas Giri.

Dia lantas menyebut, pemecatan terhadap 57 pegawai yang terjadi pada 30 September dianalogikan pada peristiwa sejarah yang dipandang jahat dan kejam.

“Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam,” sesal Giri.

Menurut Giri, pihaknya akan terus melawan dan melakukan upaya hukum dan masih memiliki waktu hingga 30 September 2021 mendatang.

Ia menyampaikan, menurut beberapa pakar, Pimpinan KPK tidak berhak memberhentikan.

“Gimmick peringatan hari besar, lanjutnya, yang selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita. Kegelapan akan menjadi terang, luka yang telah membuka cahaya,” tambahnya.

“Rupanya, ada gerakan koordinasi percepatan pemberhentian oleh ‘pihak pemerintah’ dan pimpinan KPK. Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 tahun peralihan kami a/ 17 okt 2021. Mereka sudah gak tahan & memilih 30 september. Ada apa?,” tanya Giri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pimpinan KPK akan memberhentikan 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021. Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/9).

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, pada Rabu (14/9) hari ini, KPK juga baru melantik 18 pegawai yang sempat gagal TWK menjadi ASN.

“18 pegawai diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021,” ujar Alex.

Alex menyebut, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tukasnya.