Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KOPRI PB PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS

KOPRI PB PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4).

KOPRI PB PMII menilai hadirmya UU TPKS menjadi angin segar untuk masyarakat luas, mengingat masih banyak terjadi kasus kekerasan yang korbannya tidak hanya perempuan namun semua kalangan, baik laki-laki, disabilitas bahkan anak-anak.

“Sebagai organisasi yang terus berkomitmen mengawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama isu tentang kekerasan seksual menyambut penuh gembira dengan adanya pengesahan RUU TPKS menjadi UU yang resmi dan legal,” kata Maya Muizatil Lutfillah, Ketua KOPRI PB PMII kepada Beritabaru.co, Selasa (12/4).

“Harapan besar dari KOPRI PB PMII dari disahkannya UU TPKS ini adalah benar dapat diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyintas dan rehabilitasi bagi tersangka.  KOPRI siap berkolaborasi mensosialisasikan dan memantau implementasi UU TPKS,” sambunya Maya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik KOPRI PB PMII, Sri Murtiningsih mempertegas bahwa KOPRI sebagai organisasi kepemudaan yang aktif menyuarakan ruang aman untuk perempuan akan senantiasa terus mengawal implementasi UU TPKS ini agar bisa berjalan dengan selaras dan tepat guna.

“Syukur alhamdulillah perjuangan panjang memberikan perlindungan dan ruang aman bagi kelompok rentan, baik perempuan, laki-laki, kaum disabilitas dan anak-anak, akhirnya terwujud dalam UU TPKS yang hari ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI,” tuturnya.

“Semoga dengan adanya UU TPKS menjadi langkah awal membangun peradaban bangsa yang lebih baik. Selain itu KOPRI akan terus berkomitmen mengawal untuk penerapan UU TPKS agar berjalan dengan selaras dan menjadi payung hukum yang memberikan keadilan untuk para korban/penyintas,” tambah Sri Murtiningsih.

Sebagai tambahan informasi, semua fraksi di DPR setuju RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang, kecuali Fraksi PKS. F-PKS menolak pengesahan dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mkr)