Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelantikan DPR-RI
Sebanyak 580 anggota DPR-RI dan 152 anggota DPD-RI resmi dilantik pada hari Selasa (1/20/2024), menandai dimulainya masa jabatan parlemen baru periode 2024-2029 (Sumber Foto : Antara).

KontraS Desak Parlemen Baru Perbaiki Kesalahan Periode Sebelumnya dalam Momentum Pelantikan DPR/DPD/MPR-RI 2024-2029



Berita Baru, Jakarta — Sebanyak 580 anggota DPR-RI dan 152 anggota DPD-RI resmi dilantik pada hari Selasa (1/20/2024), menandai dimulainya masa jabatan parlemen baru periode 2024-2029. Dalam momen penting ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan harapan agar parlemen yang baru dapat memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh parlemen periode sebelumnya.

KontraS menyoroti bahwa periode 2019-2024 dipenuhi dengan pengesahan undang-undang yang kontroversial, yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan hak asasi manusia (HAM). “Parlemen sebelumnya cenderung menjadi ‘tukang stempel’ pemerintah dengan mengesahkan berbagai undang-undang bermasalah, seperti Revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja, yang telah memicu penolakan luas dari masyarakat,” ungkap KontraS dalam pernyataannya yang di kutip dari siaran pers pada Rabu (2/10/2024).

UU KPK yang disahkan pada periode lalu dianggap memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia, sementara UU Cipta Kerja dituding hanya menguntungkan pemilik modal dan merugikan pekerja. “Proses legislasi seringkali terburu-buru, tertutup, dan minim partisipasi publik. Pola ini harus dihentikan agar parlemen bisa benar-benar mewakili kepentingan rakyat,” tambah KontraS.

Selain mengkritik produk legislasi yang dinilai merugikan, KontraS juga menyoroti kegagalan parlemen periode 2019-2024 dalam mengesahkan undang-undang penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat, yang sudah diperjuangkan sejak lama namun tak kunjung disahkan. “Ini adalah kegagalan besar dalam melindungi kelompok-kelompok rentan di masyarakat,” tegas KontraS.

KontraS juga menekankan perlunya parlemen periode 2024-2029 untuk segera meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang telah lama tertunda sejak ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 2010. “Parlemen harus menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan HAM dengan meratifikasi konvensi ini,” kata perwakilan KontraS.

Selain itu, KontraS mendesak agar parlemen baru mengakhiri kebiasaan mengesahkan undang-undang secara terburu-buru yang mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi. “RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Pilkada yang dibahas secara terburu-buru di penghujung masa jabatan periode lalu adalah contoh nyata bagaimana parlemen gagal menjadi mitra kritis pemerintah,” ujar KontraS.

Di akhir pernyataannya, KontraS menegaskan bahwa anggota parlemen yang baru harus berani menolak kebijakan yang tidak pro-rakyat dan mendorong legislasi yang berpihak pada kelompok minoritas dan masyarakat rentan. “Mandat parlemen adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan melayani kepentingan elite politik dan korporasi,” tutup KontraS.