Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers bertajuk 'Rekomendasi Komnas Perempuan Mengenai Pentingnya Pengawasan Independen pada Pelaksanaan RUU TPKS' secara daring melalui kanal YouTube Komnas Perempuan, Selasa (29/3). (Foto: Tangkap Layar)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers bertajuk ‘Rekomendasi Komnas Perempuan Mengenai Pentingnya Pengawasan Independen pada Pelaksanaan RUU TPKS’ secara daring melalui kanal YouTube Komnas Perempuan, Selasa (29/3). (Foto: Tangkap Layar)

Komnas Perempuan Usul Pengawas Independen Diatur dalam RUU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menegaskan sejak awal memperjuangkan enam elemen kunci penting untuk membuat kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Salah satu dari keenam elemen tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU TPKS juga mengatur mengenai pemantauan dan pengawasan independen.

“Elemen inilah (pemantauan dan pengawasan) yang masih belum ada pembahasannya sama sekali oleh DPR dan belum termaktub di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah,” kata Andy Yentriyani.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk ‘Rekomendasi Komnas Perempuan Mengenai Pentingnya Pengawasan Independen pada Pelaksanaan RUU TPKS’ secara daring melalui kanal YouTube Komnas Perempuan, Selasa (29/3).

Andy menjelaskan enam elemen kunci yang diperjuangkan sangat penting untuk membuat kerangka payung hukum bisa benar-benar melindungi para perempuan korban kekerasan seksual.

“Ini (enam elemen) merupakan sebuah rangkuman dari sebuah upaya dokumentasi yang panjang, gerakan lembaga-lembaga pendamping korban selama lima tahun ya, dari 2010-2015, yang juga berangkat dari proses pendokumentasian dan pendampingan korban yang dimulai sejak tahun 1998,” paparnya.

Elemen pertama, RUU TPKS ini diharapkan bisa memberikan secara detail bentuk-bentuk tindak kekerasan seksual yang menjadi bagian dari tindakan pidana yang akan dirumuskan. 

Kedua, terobosan hukum acara pidana dan perbaikan kultur atau budaya hukum. Ketiga, proses pemulihan korban. Keempat, mengenai pemidanaan dan kelima, upaya pencegahan, serta keenam, pemantauan dan pengawasan.

Diketahui, sejak Senin (28/3), pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas DIM RUU TPKS. DIM pemerintah terdiri atas 588 nomor, yakni 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. DIM ini terangkum di dalam 12 Bab dan 81 Pasal.

Andy Yentriyani berharap proses pembahasan RUU TPKS oleh Baleg DPR bisa betul-betul menghasilkan dokumen payung kebijakan atau payung hukum yang memungkinkan upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi optimal.

“Dan juga dapat memastikan korban kekerasan seksual mendapat dukungan yang cukup untuk menemukan segenap upayanya menjadi pulih serta memperoleh akses keadilan membawa,” tegasnya.