Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kawin kontrak
ilustrasi (Foto: Istimewa)

Komnas Perempuan Dukung Perda Larangan Kawin Kontrak



Berita Baru, Jakarta – Komnas Perempuan angkat bicara terkait kawin kontrak yang disebut marak terjadi di Bogor, Jawa Barat. Komnas Perempuan menilai perda larangan kawin kontrak perlu diterbitkan.

“Komnas Perempuan mendukung diterbitkannya perda yang melarang kawin kontrak,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, Minggu (19/12).

Rainya menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lama menyampaikan fatwa bahwa kawin kontrak haram hukumnya. Menurut Rainy, kawin kontrak lebih banyak hal negatifnya.

“Tidak ada aspek positif dari kawin kontrak. Kawin kontrak justru lebih besar mudharatnya terhadap pihak perempuan,” jelas Rainy.

“Dalam kawin kontrak, posisi perempuan lebih sebagai komoditas yang dibutuhkan pihak laki-laki untuk jangka waktu dan konteks tertentu dan dengan bayaran tertentu,” sambungnya.

Menurut Rainy, konteksnya bisa berupa masa kontrak kerja di pertambangan, perkebunan, perusahaan atau masa pengungsian di luar negara pihak laki-laki sebagai pelaku. Sehingga, Rainy menilai kawin kontrak pada dasarnya merupakan transaksi bisnis, tanpa ikatan cinta-kasih sebagaimana lazimnya pernikahan.

Kawin Kontrak, terang Rainy, biasanya terjadi karena desakan kondisi ekonomi pihak perempuan. “Kasus kawin kontrak yang merupakan tindak pidana perdagangan orang oleh calo atau pelaku yang adalah saudara dari korban sendiri,” ucap Rainy.

Rainy menjelaskan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kawin kontrak. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

“Dalam status kawin kontrak, perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan, pelecehan dan penelantaran. Misalnya, ditinggal dalam kondisi hamil karena pelaku tidak menginginkan pasangannya hamil,” ujarnya.

“Bila anak lahir dalam masa kawin kontrak, anak tidak memiliki hak-hak dasar seperti pengasuhan sehari-hari dan hak atas penddidikan. Juga tak mendapat hak waris dari ayahnya ketika masa kontrak usai, rentan penelantaran,” lanjutnya.