Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan Curigai Penggunaan Relasi Kuasa dalam Pelecehan Seksual di Rutan KPK

Komnas Perempuan Curigai Penggunaan Relasi Kuasa dalam Pelecehan Seksual di Rutan KPK



Berita Baru, Jakarta – Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menggunakan relasi kuasa dalam melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, menyoroti penggunaan relasi kuasa oleh oknum petugas yang dimungkinkan karena istri tahanan membutuhkan kemudahan akses saat ingin berhubungan dengan suami mereka. Hal ini terlihat dari hasil proses etik yang mengungkap dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK untuk menyelundupkan alat komunikasi dan mempermudah akses.

“Aktivitas kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan ini mungkin dilakukan agar istri tahanan KPK mendapatkan akses atau keuntungan terkait suami mereka, dan petugas rutan menggunakan relasi kuasa dalam hal ini,” ungkap Aminah dikutip dari Kompas.com pada Minggu (25/6/2023).

Aminah berpendapat bahwa Dewan Pengawas KPK perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kasus pelecehan seksual ini hanya terjadi pada satu istri tahanan atau juga melibatkan istri tahanan KPK lainnya. Tindakan ini penting untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami berharap Dewas KPK melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini,” tambah Aminah.

Komnas Perempuan juga menyarankan KPK untuk mengembangkan kebijakan dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Langkah ini diperlukan mengingat beberapa kasus kekerasan seksual terhadap istri tahanan dan jurnalis yang belakangan ini mencuat.

Aminah berpendapat bahwa kebijakan ini penting agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan dan untuk menjalankan program-program pencegahan, penanganan, dan pemulihan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang TPKS.

“Kami tidak dapat memberikan pendapat yang lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap istri tahanan karena informasi yang kami miliki masih terbatas,” ungkap Aminah.