Komnas Perempuan Apresiasi Keputusan DKPP Pecat Ketua KPU
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, merangkap anggota KPU.
Keputusan tersebut dikeluarkan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, sebagai respons terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah DKPP sebagai langkah positif dalam menjaga integritas dan komitmen penghapusan kekerasan seksual dalam proses penyelenggaraan pemilu. “Sanksi tegas ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk menghindari segala bentuk kekerasan seksual,” ujar pernyataan Komnas Perempuan, Kamis (4/7/2024).
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan juga mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus ini merupakan salah satu dari empat kasus yang dilaporkan ke DKPP, yang menyoroti masalah serius kekerasan seksual dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Isu kekerasan seksual dalam konteks ini dipandang sebagai masalah yang kompleks, sering kali tidak dilaporkan karena relasi kuasa yang mempengaruhi korban dan pelaku. Jenis kekerasan seksual bervariasi, termasuk kekerasan fisik, non-fisik, online, pemerasan, dan eksploitasi seksual.
Menyikapi hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan perbaikan sistematis melalui peneguhan larangan kekerasan berbasis gender dan seksual dalam KEPP, serta pembangunan kebijakan, pedoman, dan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender di lembaga-lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Perlindungan terhadap korban dan peningkatan kapasitas analisis gender dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dianggap penting untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
“Dalam menjalankan amanah Konstitusi dan CEDAW, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, adalah tanggung jawab negara,” tegas Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga mengajak semua pihak, termasuk media, pengamat, praktisi hukum, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung upaya penguatan akses korban keadilan dan pemulihan. Hal ini penting untuk menghindari sikap menormalisasi tindakan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal terhadap identitas korban demi keamanan dan pemulihan mereka.