Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kerusakan Alam

KontraS, KPA, dan Walhi Tolak Hadiri Undangan Rapat Omnibus Law KSP



Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Konsoirum Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak udangan Rapat pembahasan Omnibus Law dari Kantof Staf Presiden (KSP).

Penolakan dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut dikarenakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat UU bermasalah yang menyengsarakan rakyat.

Dalam surat terbuka KontraS, penolakan tersebut merupakan bentuk kritik atas sikap pemerintah yang terkesan sengaja menutupi dan diam-diam dalam menyusun draf RUU Cipta Kerja.

KontraS menilai hal ini hanya dijadikan pertemuan atau rpat untuk sekedar menjustifikasi keberadaan Omnibus Law tersebut.

“Substansi dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukan pemerintah berambisi menarik investasi dengan mengorbankan hak asasi manusia, lingkungan hidup, hak – hak buruh dan agenda kesejahteraan dan keadilan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Selain Itu, KPA menilai RUU tersebut adalah kemunduran jauh dari political will pemerintah saat ini yang tengah berjanji menjalankan reforma agraria untuk keadilan dan kemakmuran rakyat kecil.

KPA menyatakan menolak secara penuh keseluruhan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena UU itu akan semakin koflik agraria yang ada di Indonesia.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini namun KPA tidak akan hadir dalam undangan rapat yang dimaksud. Terkait fungsi pengawalan KSP dalam pengendalian program prioritas nasional dan isu-isu strategis,” tegasnya.

“KSP memberikan masukan kepada Presiden RI untuk membatalkan RUU Cipta Kerja, dan segera merealisasikan reforma agraria (sejati) dan penyelesaian konflik agraria di Tanah-Air,” pungkasnya.

Sementara itu, Walhi juga menolak hadir dikarenakan pembutan RUU tersebut bertujuan untuk melindungi investasi dengan membabat regulasi-regulasi.

“Bukan pada semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak-hak warga negara,” ujarnya.

Menurut Walhi, isi dari RUU tersebut menujukkan komitmen buruk Presiden terhadap perlindungan lingkungan hidup. RUU tersebut dinilai akan melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat dibawah ancaman bencana.

Walhi mendesak Jokowi menarik Surat presiden dan RUU Cipta Kerja yang sudah dikirim ke DPR dan juga meminta DPR untuk menolak membahas keseluruhan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Melalui surat terbuka ini kami sampaikan, bahwa WALHI menolak hadir dalam rapat tersebut,” tegasnya.