Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Susun Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM
omnas HAM bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus bertajuk “Masukan terhadap Penyusunan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM” di kawasan Gambir, Jakarta, pada 26-27 Agustus 2024.

Komnas HAM Susun Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menggarap Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria berbasis HAM, sebagai langkah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Indonesia secara adil dan berkelanjutan. Untuk memastikan peta jalan ini komprehensif, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak, Komnas HAM bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus bertajuk “Masukan terhadap Penyusunan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM” di kawasan Gambir, Jakarta, pada 26-27 Agustus 2024.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menekankan pentingnya partisipasi berbagai pihak dalam proses ini. “Partisipasi dan kontribusi dari berbagai pihak sangatlah penting untuk memastikan bahwa peta jalan disusun secara inklusif, dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak oleh konflik agraria,” ucap Semendawai.

Diskusi ini, lanjut Semendawai, menjadi wadah bagi Komnas HAM dan para pemangku kepentingan untuk berdialog dan memberikan masukan terhadap draf peta jalan yang sedang disusun. “Melalui diskusi terfokus ini, berbagai perspektif dan pengalaman dapat dikolaborasikan untuk memperkaya draft peta jalan, sehingga dapat menciptakan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” tambahnya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian sekaligus Ketua Tim Agraria, Saurlin P Siagian, menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia dan keterbatasan kebijakan yang ada dalam menyelesaikannya. Ia menjelaskan bahwa penyusunan peta jalan ini merupakan bagian dari upaya mendesak Komnas HAM untuk merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah. “Dokumen peta jalan ini juga penting dalam menyongsong transisi pemerintahan dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo kepada presiden terpilih. Melalui dokumen ini, diharapkan pemerintah baru dapat mencegah konflik agraria di masa depan,” ujar Saurlin.

Peta jalan ini dipandang sebagai solusi atas berbagai kebuntuan dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia, terutama yang berdimensi struktural dan menimbulkan pelanggaran HAM. Saurlin menjelaskan bahwa peta jalan ini mengangkat tujuh pola konflik agraria berbasis kategori isu sektoral dan kekhususan, yaitu Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Aset Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD), Aset TNI dan POLRI, Proyek Strategis Nasional, serta Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada hari pertama diskusi, Komnas HAM mengumpulkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil seperti ICEL, Walhi, Huma, Auriga, YLBHI, JKPP, BRWA, Mongabay Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan lainnya. Selain itu, turut hadir dalam kegiatan ini, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Pendidikan dan Penelitian Putu Elvina, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Esrom Hamonangan, serta anggota Tim Agraria.