Komnas HAM Desak Penghapusan Hukuman Mati Jelang Hari Anti Hukuman Mati
Berita Baru, Jakarta – Menyambut Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada 10 Oktober 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyuarakan sikap tegasnya terkait hukuman mati. Dalam keterangan pers resmi, Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret menuju penghapusan hukuman mati, sejalan dengan standar norma internasional yang mengarus-utama sejak adopsi Second Optional Protocol dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada tahun 1991.
“Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak atas perlindungan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR. Hak ini tidak boleh dicabut oleh siapa pun,” tegas Komnas HAM dalam pernyataan resminya, dikutip dari siaran pers Komnas HAM pada Kamis (10/10/2024).
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk terus berkomitmen dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sejalan dengan perubahan yang sudah diatur dalam KUHP Nasional yang baru. Dalam KUHP tersebut, hukuman mati diatur sebagai pidana alternatif, dengan penundaan eksekusi yang dapat diberikan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium pelaksanaan hukuman mati, serta penghapusan hukuman mati untuk kasus-kasus baru,” lanjut Komnas HAM.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya ratifikasi Second Optional Protocol sebagai langkah konkret dalam mendukung upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan langkah selanjutnya harus diarahkan untuk memperkuat komitmen tersebut.
“Dalam upaya menghormati hak asasi manusia, penghapusan hukuman mati harus menjadi prioritas, terutama mengingat perkembangan hukum internasional dan komitmen Indonesia pada ICCPR,” tutup pernyataan Komnas HAM.