Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut, Selasa (5/4). (Foto: Tangkap Layar YouTube Humas Komnas HAM RI)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut, Selasa (5/4). (Foto: Tangkap Layar YouTube Humas Komnas HAM RI)

Komnas HAM Ajak Masyarakat Berani Bersaksi Terkait Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ yang Melibatkan Tersangka Bupati Langkat



Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM RI, mengapresiasi langkah hukum yang diambil Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam penetapan tersangka eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus kerangkeng manusia dengan pasal berlapis.

Hal itu diungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya pada kana YouTube Humas Komnas HAM RI, Selasa (5/4) malam, mengenai penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut.

“Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUH Pidana. Jadi ada pasal sola penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan sebagainya sampai meninggal dunia,” kata Anam.

Menurut Anam, penetapan pasal berlapis akan menjadikan tersangka dijatuhi hukuman berat, disamping kasus korupsinya juga sedang diproses KPK. “Ini langkah signifikan buat penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO. Ini pun langkah yang baik pasca koordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ujarnya.

Selain itu Komnas HAM mendukung Polda Sumut yang sedang menggali lebih dalam kasus ini, sembari menyiapkan hak pemulihan terhadap korban, karena memang dalam pasal TPPO diatur mengenai hak korban. Hak Korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang.

“Itu diatur di undang-undang dan dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya soal gaji tidak dibayar,” urai Anam  dalam keterangannya.

Anan juga menyebut yang tidak kalah penting dari proses penyelidikan kasus ini adalah adanya peran serta dari masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut.

“Kalau ada kesulitan dan sebagainya bisa kontak Komnas HAM. Tim Komnas HAM akan membantu memberikan kesaksian sehingga kasus ini semakin terang-benderang dan prosesnya bisa cepat. Ketika prosesnya cepat, segera ada penahanan tersangka-tersangka yang lain,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menjerat Terbit Rencana Perangin Angin dengan pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu polisi juga menjeratnya dengan pasal 170, pasal 333, pasal 253 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus kerangkeng manusia terungkap setelah Terbit Rencana terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman si bupati dan menemukan adanya kerangkeng manusia.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran Komnas HAM dan LPSK yang menemukan bahwa para korban dipaksa masuk ke kerangkeng itu tanpa alasan yang jelas. Mereka juga menyebutkan adanya praktik penyiksaan hingga perbudakan.

Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa dari penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, ada juga soal dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ‘kerangkeng manusia’ ini.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut kemudian menetapkan tersangka, Terbit menjadi tersangka kesembilan. Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka.

Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG. (mkr)