Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi III Segera Bahas Hak Angket terkait Transaksi Janggal Kemenkeu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4). (Foto: Istimewa)

Komisi III Segera Bahas Hak Angket terkait Transaksi Janggal Kemenkeu



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum,” kata Sahroni usai rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal masih belum jelas.

“Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear,” tambahnya.

Pasalnya, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.

“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat,” jelasnya.

Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu,” kata Benny.

Namun, dia menyebut bahwa hak angket DPR digunakan apabila tim gabungan atau satuan tugas (satgas) yang rencananya akan dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.

Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun.

“Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menindaklanjuti LHA dan LHP terkait tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.

“Jadi, nomor tiga ini, kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti,” kata Sri Mulyani.

Dia mengaku telah menindaklanjuti sebagian besar dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu selama 2009-2023 terkait tindakan administratif ASN Kemenkeu.

“Seratus delapan puluh enam telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023,” ujar Sri Mulyani.

Selain Sri Mulyani selaku Anggota Komite TPPU, hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.